PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 33
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
