PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 32
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
