PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 31
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
