PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 30
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan
pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar
negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.
