PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Angkutan di Perairan, Angkutan Laut Khusus, Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat, Pelayaran-Perintis, Kapal, Kapal Asing, Trayek, Agen Umum, Usaha Jasa Terkait, Pelabuhan, Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Terminal Khusus, Badan Usaha, dan Setiap Orang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).
Angkutan . . .
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
Trayek . . .
Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
Usaha . . .
Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas.
Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering).
Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency)adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang meliputi rekruitmen dan penempatan di kapal sesuai kualifikasi.
Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
Perusahaan . . .
Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, angkutan penyeberangan, angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, kegiatan jasa terkait dengan angkutan di perairan, perizinan, penarifan, kewajiban dan tanggung jawab pengangkut, pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya, pemberdayaan industri angkutan di perairan, sistem informasi angkutan di perairan, dan sanksi administratif.
Pasal 3
Angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri; b. angkutan laut luar negeri; c. angkutan laut khusus; dan d. angkutan laut pelayaran-rakyat. Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Angkutan Laut Dalam Negeri
Paragraf 1 Umum
Pasal 4
Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan: a. trayek angkutan laut dalam negeri; b. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan c. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.
Pasal 5
Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut nasional dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia untuk angkutan laut dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan azas cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignty) dan mendukung perwujudan wawasan nusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri termasuk kegiatan angkutan laut lepas pantai dan kegiatan angkutan dari pelabuhan laut ke lokasi di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di wilayah perairan Indonesia atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan “kegiatan lainnya yang menggunakan kapal” antara lain kegiatan penundaan kapal, pengerukan, untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, dan pengangkutan penunjang kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jaringan trayek.
(3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. menyinggahi beberapa pelabuhan secara tetap dan teratur dengan berjadwal; dan b. kapal yang dioperasikan merupakan kapal penumpang, kapal petikemas, kapal barang umum, atau kapal Ro-Ro dengan pola trayek untuk masing- masing jenis kapal.
(4)
Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dengan memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan
pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata ruang;
d. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara.
Pasal 7
(1) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
(2) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Jaringan trayek tetap dan teratur disusun berdasarkan rencana trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri dan usulan trayek dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (5) Jaringan . . .
(5) Jaringan trayek yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digambarkan dalam peta jaringan trayek dan diumumkan oleh Menteri pada forum koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) atau media cetak dan/atau elektronik.
Pasal 8
(1) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih trayek baru.
(2)
Penambahan trayek tetap dan teratur baru sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhatikan:
a. adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut
dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan
berkesinambungan; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai atau
lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar
muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat
menjamin keselamatan pelayaran.
Pasal 9
Ayat (1) Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal atau menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur untuk melayani trayek yang belum ditetapkan (yang bersifat keperintisan), diberikan proteksi berupa hak eksklusif sementara (temporary exclusive right) dimana hanya kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional tersebut yang dapat melayani trayek baru dimaksud untuk periode paling lama 3 (tiga) tahun atau telah tercapai faktor muatan (load factor) sebesar rata-rata 65% (enam puluh lima per seratus) selama 6 (enam) bulan terakhir.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jaringan trayek angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Kegiatan Pengoperasian Kapal Pada Jaringan Trayek
Pasal 11
(1) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan: a. kelaiklautan kapal;
b. menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia; c. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan; d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan pengoperasian kapalnya pada trayek
tetap dan teratur kepada Menteri;
b. mengumumkan
jadwal
kedatangan
serta
keberangkatan kapalnya kepada masyarakat; dan
c. mengumumkan tarif, untuk kapal penumpang.
(3)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus melayani kegiatan
angkutan laut pada trayek dimaksud untuk waktu
paling sedikit 6 (enam) bulan.
Pasal 12
(1)
Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut
nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada
trayek tetap dan teratur dapat melakukan penyimpangan
trayek berupa:
a. omisi; dan
b. deviasi.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. omisi dilakukan apabila:
kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan sebelumnya dalam suatu trayek yang bersangkutan;
tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya; atau
kondisi . . .
kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan berikutnya; b. deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan pada trayek yang telah ditetapkan digunakan untuk mengangkut kepentingan yang ditugaskan oleh negara.
Pasal 13
(1) Selain melakukan penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penggantian kapal atau substitusi.
(2) Penggantian kapal atau substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. kapal mengalami kerusakan permanen; b. kapal sedang dalam perbaikan atau docking; atau c. kapal tidak sesuai dengan kondisi muatan.
Pasal 14
Penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan penggantian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 wajib dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 15
Pemberian insentif antara lain berupa pemberian prioritas sandar, penyediaan bunker sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar, dan keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
Keringanan tarif jasa kepelabuhanan meliputi tarif jasa labuh, tarif jasa tambat, dan tarif jasa pemanduan yang besarannya akan ditentukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 16
(1) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Menteri.
(3) Laporan . . .
(3) Laporan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 17
(1)
Perusahaan
angkutan
laut
nasional
yang
mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan
tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:
a. barang curah kering dan curah cair;
b. barang yang sejenis; atau
c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan
tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk perusahaan pelayaran-rakyat yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Pasal 18
Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian pengangkutan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Kegiatan Keagenan Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri
Pasal 20
(1) Kapal angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya dapat diageni oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal di suatu pelabuhan, perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan pelayaran-rakyat sebagai agen.
Pasal 21 . . .
Pasal 21
Apabila di suatu pelabuhan atau terminal khusus tidak terdapat badan usaha yang dapat ditunjuk sebagai agen, Nakhoda kapal dapat langsung menghubungi instansi yang terkait untuk menyelesaikan segala urusan dan kepentingan kapalnya selama berada di pelabuhan atau terminal khusus.
Bagian Ketiga Angkutan Laut Luar Negeri
Paragraf 1 Umum
Pasal 22
Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan: a. trayek angkutan laut luar negeri; b. angkutan laut lintas batas; c. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan d. perwakilan perusahaan angkutan laut asing.
Pasal 23
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing.
(2)
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari:
a. pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri;
atau
b. pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(3) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(4) Perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum. (5) Perusahaan . . .
(5) Perusahaan angkutan laut asing dilarang melakukan kegiatan angkutan laut antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
(6) Perusahaan angkutan laut asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 24
(1) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dapat melakukan kegiatan di pelabuhan atau terminal khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dengan ketentuan wajib: a. menyinggahi pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor (check point) kepada petugas bea dan cukai, imigrasi, dan karantina; atau b. mendatangkan petugas bea dan cukai, imigrasi, dan karantina dari pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(2) Kapal yang melakukan angkutan laut luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 25
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkutan barang impor milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus menggunakan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(3)
Dalam hal jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera
Indonesia
untuk
melayani
kegiatan
angkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia,
perusahaan angkutan laut nasional dapat menggunakan
kapal asing.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Kegiatan Trayek Angkutan Laut Luar Negeri
Pasal 26
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Penentuan trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
(3) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal dan realisasi kapal yang telah dioperasikan secara tetap dan teratur kepada Menteri dengan melampirkan: a. nama kapal yang melayani trayek tetap dan teratur; b. nama pelabuhan yang akan disinggahi dengan jadwal tetap dan teratur dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal pelayaran; dan c. realisasi pengoperasian kapal paling sedikit 6 (enam) bulan sesuai jadwal pelayaran.
(4) Pemberitahuan tertulis oleh perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan melalui agen umum di Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing.
(5) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
(6) Perusahaan . . .
(6) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dalam trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila tidak dilayari pada trayek dimaksud akan diperlakukan sebagai kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Pasal 27
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap rencana kegiatan kapal yang akan dioperasikan dan realisasi kegiatan kapal yang telah dioperasikan untuk kegiatan angkutan laut luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur kepada Menteri.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan kapal pada trayek angkutan laut luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Kegiatan Angkutan Laut Lintas Batas
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “trayek angkutan laut lintas batas”
antara lain:
- Pelabuhan Batam-Pelabuhan Singapura;
- Pelabuhan Nunukan-Pelabuhan Tawau, Malaysia;
- Pelabuhan Belawan-Pelabuhan Penang, Malaysia;
- Pelabuhan Sambas-Pelabuhan Kuching, Malaysia;
- Pelabuhan Sungai Nyamuk-Pelabuhan Tawau, Malaysia;
- Pelabuhan Dumai-Pelabuhan Malaka, Malaysia;
- Pelabuhan Tahuna-Pelabuhan General Santos, Filipina;
- Pelabuhan Jayapura-Pelabuhan Vanimo, Papua Nugini; dan
- Pelabuhan Oecussi-Pelabuhan Dilli, Timor Leste.
Ayat (2)
Huruf a Yang dimaksud dengan “kerja sama sub-regional” adalah forum kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara di dalam sub-regional negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
(1) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum.
(2) Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau b. perusahaan angkutan laut nasional.
(3) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum yang tidak memiliki kantor cabang di pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, dapat menunjuk perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang berada di pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagai sub agen.
(4) Sub agen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengurus kepentingan kapal asing yang diageni oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional selama berada di pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(5) Perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 31 . . .
Pasal 31
Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum dilarang menggunakan ruang kapal asing yang diageninya, baik sebagian maupun keseluruhan, untuk mengangkut muatan dalam negeri.
Pasal 32
(1) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum, wajib melaporkan secara tertulis mengenai rencana kedatangan kapal asing yang diageninya kepada Menteri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama kapal;
b. nama pelabuhan yang akan disinggahi;
c. surat penunjukan keagenan umum;
d. waktu kedatangan dan keberangkatan kapal;
e. rencana dan volume bongkar muat; dan
f.
daftar awak kapal (crew list).
(3) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang diageninya dikenai sanksi tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 33
Kapal asing milik negara sahabat, kapal pesiar asing milik pribadi, atau badan internasional lain dapat menunjuk atau meminta bantuan kedutaan besar negara yang bersangkutan atau perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di perairan Indonesia.
Pasal 34 . . .
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan rencana kedatangan kapal asing yang diageni oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing
Pasal 35
(1) Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di Indonesia.
(2)
Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk:
a. badan hukum Indonesia;
b. perorangan warga negara Indonesia; atau
c. perorangan warga negara asing.
(3) Penunjukan perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat penunjukan sebagai perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Republik Indonesia di negara bersangkutan bagi warga negara asing; b. memiliki kartu izin tinggal sementara dari instansi terkait bagi warga negara asing; c. memiliki izin kerja dari instansi terkait bagi warga negara asing; d. melampirkan pas photo terbaru bagi perorangan; e. melampirkan daftar riwayat hidup dari perorangan yang ditunjuk sebagai perwakilan; dan f. memiliki surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
(4) Perwakilan . . .
(4) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan: a. pemantauan atas kapal perusahaannya selama beroperasi atau melakukan kegiatan di perairan dan/atau di pelabuhan Indonesia; b. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang diberikan oleh perusahaan angkutan laut asing terhadap agen umumnya dalam melayani kapalnya di perairan dan/atau di pelabuhan atau terminal khusus; dan c. memberikan saran kepada agen umumnya.
Pasal 36
(1) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) wajib didaftarkan oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum perusahaan angkutan laut asing kepada Menteri.
(2) Terhadap perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Menteri menerbitkan Certificate of Owner’s Representative.
(3) Certificate of Owner’s Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melakukan kegiatan keagenan kapal, booking muatan, dan kegiatan pencarian muatan.
Pasal 37
(1) Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan pemberitahuan setiap kegiatan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan di luar negeri pada periode tertentu kepada Menteri.
(2) Pengoperasian kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari potensi armada nasional.
Pasal 38 . . .
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Angkutan Laut Khusus
Pasal 39
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan
kegiatan usaha pokok di bidang:
a. industri;
b. kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertambangan;
e. pertanian;
f.
perikanan;
g. salvage dan pekerjaan bawah air;
h. pengerukan;
i.
jasa konstruksi; dan
j.
kegiatan
penelitian,
pendidikan,
pelatihan,
dan
penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
Pasal 40
(1) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis kegiatan usaha pokoknya.
(2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pengoperasian kapalnya kepada Menteri.
(3) Pelaksana . . .
(3) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang tidak menyampaikan laporan pengoperasian kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 41
(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum, kecuali dalam keadaan tertentu berdasarkan izin dari Menteri.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tidak tersedianya kapal; dan b. belum adanya perusahaan angkutan laut nasional yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan laut yang ada.
(3) Izin penggunaan kapal angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan: a. tersedianya kapal; dan b. adanya perusahaan angkutan laut nasional yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan laut yang ada.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pengoperasian kapal oleh pelaksana kegiatan angkutan laut khusus dan tata cara penerbitan izin penggunaan angkutan laut khusus mengangkut muatan atau barang umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum.
(2) Pelaksana . . .
(2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat menjadi agen umum bagi kapal yang melakukan kegiatan yang sejenis dengan usaha pokoknya.
(3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kapal yang mengangkut bahan baku, peralatan produksi, dan/atau hasil produksi untuk kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
(4) Dalam hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan keagenan angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Pasal 45
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Penggunaan kapal angkutan laut pelayaran-rakyat berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kapal layar (KL) tradisional yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin; b. kapal layar motor (KLM) berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau c. kapal motor (KM) dengan ukuran tertentu.
Pasal 46 . . .
Pasal 46
Kegiatan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) termasuk di dalamnya
kegiatan bongkar muat serta kegiatan ekspedisi muatan kapal
laut, yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama.
Pasal 47
(1) Menteri melakukan pembinaan angkutan laut pelayaran- rakyat agar kehidupan usaha dan peranan penting angkutan laut pelayaran-rakyat tetap terpelihara sebagai bagian dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk: a. meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau; b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja; dan c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional.
(3)
Pengembangan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. peningkatan keterampilan sumber daya manusia bagi
pengusaha dan awak kapal di bidang nautis, teknis,
radio,
serta
pengetahuan
kepelautan
melalui
pendidikan/pelatihan
kepelautan
yang
diselenggarakan
termasuk
di
pelabuhan
sentra
pelayaran-rakyat;
b. peningkatan
keterampilan
manajemen
bagi
perusahaan
berupa
pendidikan
di
bidang
ketatalaksanaan pelayaran niaga tingkat dasar di
pelabuhan sentra pelayaran-rakyat;
c. penetapan standarisasi bentuk, ukuran, konstruksi,
dan tipe kapal disesuaikan dengan daerah dan/atau
rute pelayaran yang memiliki alur dengan kedalaman
terbatas termasuk sungai dan danau yang dapat
dipertanggungjawabkan
baik
dari
segi
ekonomi
maupun dari segi kelaiklautan kapalnya; dan
d. kemudahan . . .
d. kemudahan dalam hal pendirian usaha, operasional, dan penyiapan fasilitas pelabuhan serta keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
Pasal 48
(1) Armada angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan pada jaringan trayek angkutan dalam negeri dan trayek lintas batas, baik dengan trayek tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(3)
Kegiatan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
yang
menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (2) huruf c dilakukan dengan trayek tetap dan
teratur.
Pasal 49
Perusahaan pelayaran-rakyat dalam melakukan kegiatan
angkutan
laut
secara
tidak
tetap
dan
tidak
teratur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dapat
mengangkut muatan:
a. barang umum;
b. barang curah kering dan/atau curah cair; dan/atau
c. barang yang sejenis, dalam jumlah tertentu, sesuai
dengan kondisi kapal pelayaran-rakyat.
Pasal 50
(1) Keagenan kapal perusahaan pelayaran-rakyat hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran-rakyat.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan pelayaran-rakyat di suatu pelabuhan, perusahaan pelayaran-rakyat dapat menunjuk perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
(1)
Angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
a. angkutan sungai dan danau di dalam negeri;
b. angkutan sungai dan danau antara negara Republik
Indonesia dengan negara tetangga; dan
c. angkutan sungai dan danau untuk kepentingan
sendiri.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dilakukan di laut, kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
Bagian Kedua
Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di Dalam Negeri
Pasal 53
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan menggunakan: a. trayek tetap dan teratur; dan b. trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam jaringan trayek.
(3) Jaringan . . .
(3) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk trayek antarprovinsi; b. gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan c. bupati/walikota, untuk trayek dalam kabupaten/kota.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan: a. pengembangan wilayah potensi angkutan; dan b. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.
(5)
Penetapan jaringan trayek angkutan sungai dan danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah
memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
b. adanya kebutuhan angkutan;
c. rencana dan/atau ketersediaan pelabuhan sungai
dan danau;
d. ketersediaan
kapal
sungai
dan
danau
dengan
spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan
pada trayek yang akan dilayani; dan
e. potensi perekonomian daerah.
(6) Jaringan trayek angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, digambarkan dalam peta jaringan dan diumumkan oleh Menteri.
Pasal 54
(1) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) berfungsi untuk menghubungkan simpul: a. antarpelabuhan sungai; b. antarpelabuhan sungai dengan pelabuhan laut yang berada dalam satu alur-pelayaran; atau c. antarpelabuhan danau.
(2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. trayek utama; dan b. trayek cabang.
(3) Trayek . . .
(3)
Trayek utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a menghubungkan antarpelabuhan sungai dan
antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat
penyebaran.
(4) Trayek cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menghubungkan antarpelabuhan sungai dan antarpelabuhan danau yang berfungsi sebagai pusat penyebaran dengan yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran atau antarpelabuhan sungai dan antarpelabuhan danau yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek angkutan sungai dan danau di dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Antara Negara Republik Indonesia
dan Negara Tetangga
Pasal 56
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara negara Republik Indonesia dan negara tetangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. adanya kebutuhan angkutan sungai dan danau dari negara Republik Indonesia ke negara tetangga atau sebaliknya; dan b. tersedianya fasilitas pelabuhan sungai dan danau yang terletak berdekatan dengan batas wilayah negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara 2 (dua) negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan. Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 57
Usaha pokok meliputi bidang:
a. pertanian dan perkebunan;
b. kehutanan;
c. peternakan dan perikanan;
d. perindustrian;
e. pertambangan dan energi; atau
f. pariwisata.
Pasal 58
(1) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib melaporkan pengoperasian kapalnya kepada bupati/walikota sesuai dengan lokasi usaha pokoknya.
(2) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri yang tidak menyampaikan laporan pengoperasian kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sungai dan danau.
Pasal 59
(1) Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum, kecuali dalam keadaan tertentu berdasarkan izin dari bupati/walikota.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tidak tersedianya kapal; dan b. belum adanya perusahaan angkutan sungai dan danau yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan sungai dan danau yang ada.
(3) Izin penggunaan kapal angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan: a. tersedianya kapal; dan b. adanya perusahaan angkutan sungai dan danau yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan sungai dan danau yang ada. Pasal 60 . . .
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 61
(1) Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
(2) Kegiatan angkutan penyeberangan dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Setiap kapal yang melayani angkutan penyeberangan wajib: a. memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan dan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan; b. memiliki spesifikasi teknis sesuai dengan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan pada lintas yang dilayani; c. memiliki dan/atau mempekerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk kapal penyeberangan; d. memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang dan kendaraan beserta muatannya; e. mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian samping kiri dan kanan kapal; dan f. mencantumkan . . .
f. mencantumkan informasi atau petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
(4) Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. angkutan penyeberangan di dalam negeri; dan b. angkutan penyeberangan antara negara Republik Indonesia dan negara tetangga.
Bagian Kedua Kegiatan Angkutan Penyeberangan di Dalam Negeri
Pasal 62
(1) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur dalam lintas penyeberangan.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk lintas penyeberangan antarprovinsi; b. gubernur, untuk lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(3)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam menetapkan lintas penyeberangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
harus
mempertimbangkan:
a. pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur
kereta api yang dipisahkan oleh perairan;
b. fungsi sebagai jembatan;
c. hubungan antara dua pelabuhan yang digunakan
untuk melayani angkutan penyeberangan, antara
pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan dan terminal penyeberangan, dan
antara dua terminal penyeberangan dengan jarak
tertentu;
d. tidak mengangkut barang yang diturunkan dari
kendaraan pengangkutnya;
e. rencana tata ruang wilayah; dan
f.
jaringan
trayek
angkutan
laut
sehingga
dapat
mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan intra-
dan antarmoda.
(4) Penetapan . . .
(4) Penetapan lintas penyeberangan selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional; b. adanya kebutuhan angkutan; c. rencana dan/atau ketersediaan terminal penyeberangan atau pelabuhan; d. ketersediaan kapal penyeberangan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas yang akan dilayani; dan e. potensi perekonomian daerah.
(5) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, digambarkan dalam peta lintas penyeberangan dan diumumkan oleh Menteri.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lintas penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kegiatan Angkutan Penyeberangan Antara
Negara Republik Indonesia dan Negara Tetangga
Pasal 64
(1) Kegiatan angkutan penyeberangan antara negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. adanya kebutuhan angkutan penyeberangan dari negara Republik Indonesia ke negara tetangga atau sebaliknya; dan b. tersedianya fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang terletak berdekatan dengan batas wilayah negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.
(3) Angkutan . . .
(3) Angkutan penyeberangan yang dilakukan antara 2 (dua) negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara tetangga yang bersangkutan.
Bagian Keempat Penempatan Kapal
Pasal 65
Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada lintas
penyeberangan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. adanya kebutuhan angkutan penyeberangan; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk
melayani
angkutan
penyeberangan/terminal
penyeberangan.
Pasal 66
(1)
Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada setiap
lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. spesifikasi teknis lintas;
b. spesifikasi teknis kapal;
c. persyaratan
pelayanan
minimal
angkutan
penyeberangan;
d. fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk
melayani angkutan penyeberangan atau terminal
penyeberangan; dan
e. keseimbangan
antara
kebutuhan
penyedia
dan
pengguna jasa angkutan.
(2) Spesifikasi teknis lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kondisi lintasan; b. perkiraan kapasitas lintas; c. kemampuan pelayanan alur; dan d. spesifikasi teknis terminal penyeberangan atau pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
(3) Spesifikasi teknis kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ukuran kapal; b. pintu rampa; c. kecepatan kapal; dan d. mesin bantu sandar. (4) Persyaratan . . .
(4) Persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. persyaratan usaha; dan b. persyaratan pelayanan.
(5) Fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi: a. jumlah dan jenis fasilitas sandar kapal; b. kolam pelabuhan; dan c. fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan.
(6) Keseimbangan antara kebutuhan penyedia dan pengguna jasa angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan keseimbangan antara permintaan jasa angkutan dengan sarana angkutan yang tersedia.
Pasal 67
(1)
Untuk penambahan kapasitas angkut pada setiap lintas
penyeberangan, penempatan kapal dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. faktor
muat
rata-rata
kapal
pada
lintas
penyeberangan mencapai paling sedikit 65% (enam
puluh lima per seratus) dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun;
b. kapal yang ditempatkan tidak dapat memenuhi
jumlah muatan yang ada;
c. jumlah kapal yang beroperasi kurang dari jumlah
kapal
yang
diizinkan
melayani
lintas
yang
bersangkutan;
d. kapasitas prasarana dan fasilitas pelabuhan laut yang
digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan
atau terminal penyeberangan yang tersedia; dan/atau
e. tingkat kemampuan pelayanan alur.
(2) Penambahan kapasitas angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di setiap lintas penyeberangan dilakukan dengan meningkatkan jumlah frekuensi pelayanan kapal.
(3) Dalam hal frekuensi pelayanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah optimal, dapat dilakukan: a. penambahan jumlah kapal; atau b. penggantian kapal dengan ukuran yang lebih besar. (4) Penambahan . . .
(4) Penambahan kapasitas angkut kapal pada setiap lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan faktor muat rata-rata paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) per tahun dengan tidak menambah waktu sandar dan waktu layar dari masing- masing kapal.
Pasal 68
(1) Setiap lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui media cetak dan/atau elektronik.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan penempatan kapal pada lintas penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 70
(1) Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
(2) Angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelayaran-perintis dan penugasan.
(3) Kegiatan pelayaran-perintis dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan yang bergerak di bidang: a. angkutan laut; b. angkutan sungai dan danau; atau c. angkutan penyeberangan. Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pelayaran-Perintis
Pasal 71
(1) Kegiatan pelayaran-perintis dilakukan untuk: a. menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; b. menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.
(2) Kegiatan pelayaran-perintis yang dilakukan di daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kriteria: a. belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur; b. secara komersial belum menguntungkan; atau c. tingkat pendapatan perkapita penduduknya masih rendah.
Pasal 72
(1) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsidi sebesar selisih biaya pengoperasian kapal pelayaran-perintis yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut nasional,
perusahaan angkutan sungai dan danau, atau perusahaan angkutan penyeberangan dengan pendapatan dan/atau penghasilan uang tambang barang dan penumpang pada suatu trayek tertentu.
(3) Pelayaran . . .
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kontrak jangka panjang dengan perusahaan angkutan di perairan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 73
Yang dimaksud dengan “secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah” adalah bahwa penyusunan usulan trayek pelayaran-perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pasal 74 . . .
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pelayaran-perintis diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penugasan
Pasal 75
(1)
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
(2) dilakukan untuk:
a. menjamin kesinambungan pelayanan angkutan di
perairan;
b. membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
angkutan di perairan; dan
c. memperlancar
arus
mobilisasi
penumpang
dan
barang.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
angkutan laut;
angkutan sungai dan danau antarprovinsi dan antarnegara; dan
angkutan . . .
angkutan penyeberangan antarprovinsi dan antarnegara; b. gubernur, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
angkutan sungai dan danau antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; c. bupati/walikota, untuk tarif penumpang kelas ekonomi:
angkutan sungai dan danau dalam kabupaten/kota; dan
angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(4) Dalam hal penugasan untuk angkutan sungai dan danau serta angkutan penyeberangan, pelaksanaannya diberikan kepada perusahaan angkutan di perairan yang memiliki izin usaha di bidang angkutan sungai dan danau serta angkutan penyeberangan.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan penugasan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Trayek Angkutan di Perairan Untuk Daerah Masih
Tertinggal dan/atau Wilayah Terpencil
Pasal 77
(1) Kegiatan angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dengan pelayaran- perintis dan penugasan dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur.
(2) Trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan dilakukan evaluasi setiap tahun.
(3) Menteri dalam menetapkan trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan: a. keterpaduan intramoda transportasi laut dan antarmoda transportasi darat, laut, dan udara; b. usul . . .
b. usul dan saran pemerintah daerah setempat; c. kesiapan fasilitas pelabuhan atau tempat lain yang ditunjuk; d. kesiapan fasilitas keselamatan pelayaran; e. keterpaduan dengan program sektor lain; dan f. keterpaduan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Penempatan kapal untuk mengisi trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan tipe dan ukuran kapal.
(5) Perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dengan trayek tetap dan teratur hanya dimungkinkan melakukan penyimpangan trayek berupa omisi, deviasi, dan penggantian kapal atau substitusi karena alasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) berdasarkan izin dari Menteri.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trayek angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 79
(1) Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan, dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
(2) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bongkar muat barang; b. jasa pengurusan transportasi; c. angkutan perairan pelabuhan; d. penyewaan . . .
d. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut; e. tally mandiri; f. depo peti kemas; g. pengelolaan kapal; h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal; i. keagenan awak kapal; j. keagenan kapal; dan k. perawatan dan perbaikan kapal.
Bagian Kedua Kegiatan Usaha Bongkar Muat Barang
Pasal 80
(1) Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
(2) Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan.
(3) Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan bongkar muat barang tertentu dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(4) Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.
(5)
Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi barang:
a. milik penumpang;
b. curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa;
c. curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui
conveyor atau sejenisnya; dan
d. yang diangkut di atas kendaraan melalui kapal
Ro-Ro.
(6) Perusahaan . . .
(6) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan bongkar muat semua jenis barang apabila di pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat barang.
(7) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memiliki kapal yang dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli.
Pasal 81
(1) Pelaksanaan kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh tenaga kerja bongkar muat.
(2) Peralatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja.
(3) Tenaga kerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang bongkar muat barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Pasal 82
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h Yang dimaksud dengan “dokumen angkutan” antara lain bill of lading, airway bill, dokumen kepabeanan, kekarantinaan, surat jalan, dan dokumen angkutan barang.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l . . .
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r Layanan logistik berupa kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh penyelenggara kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi untuk pengiriman dan penerimaan barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 83
(1) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
(2) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha angkutan perairan pelabuhan.
(3) Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima
Kegiatan Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau
Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut
Pasal 84
(1) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
(2) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.
Bagian Keenam Kegiatan Usaha Tally Mandiri
Pasal 85
(1) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
(2) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha tally mandiri.
(3) Kegiatan usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kapal pada kegiatan stevedoring terhadap setiap kapal nasional maupun kapal asing yang melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di wilayah kerja pelabuhan.
(4) Selain . . .
(4) Selain badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tally dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.
(5) Kegiatan tally sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.
Bagian Ketujuh Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas
Pasal 86
(1) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf f meliputi: a. penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas; b. pembersihan atau pencucian, perawatan, dan perbaikan peti kemas; c. pemuatan dan pembongkaran less than container load cargo; dan d. kegiatan lain yang antara lain terdiri atas:
- pemindahan;
- pengaturan atau angsur;
- penataan;
- lift on lift off secara mekanik;
- pelaksanaan survei;
- pengemasan;
- pelabelan;
- pengikatan/pelepasan;
- pemeriksaan fisik barang;
- penerimaan;
- penyampaian; dan
- tempat penimbunan yang peruntukkannya untuk kegiatan depo peti kemas dalam pengawasan kepabeanan.
(2) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas.
(3) Kegiatan . . .
(3) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan.
Bagian Kedelapan Kegiatan Usaha Pengelolaan Kapal
Pasal 87
(1) Kegiatan usaha pengelolaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
(2) Kegiatan usaha pengelolaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha pengelolaan kapal.
Bagian Kesembilan Kegiatan Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal
Pasal 88
(1) Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf h merupakan kegiatan usaha perantara jual beli kapal dan/atau sewa menyewa kapal.
(2) Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal.
Bagian Kesepuluh Kegiatan Usaha Keagenan Awak Kapal
Pasal 89
(1) Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf i merupakan kegiatan rekruitmen awak kapal dan penempatannya di kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan awak kapal.
Bagian Kesebelas Kegiatan Usaha Keagenan Kapal
Pasal 90
(1) Kegiatan usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf j merupakan kegiatan mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.
(2) Kegiatan usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau b. perusahaan angkutan laut nasional.
(3) Kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.
Bagian Keduabelas Kegiatan Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
Pasal 91
(1)
Kegiatan
usaha
perawatan
dan
perbaikan
kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf k
merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal
yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
(2) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha perawatan dan perbaikan kapal.
Pasal 92
Badan
usaha
atau
orang
perseorangan
warga
negara
Indonesia yang akan melakukan kegiatan usaha angkutan di
perairan wajib memiliki:
a. izin usaha angkutan di perairan;
b. izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan;
dan/atau
c. izin operasi angkutan di perairan.
Bagian Kedua Izin Usaha Angkutan di Perairan
Paragraf 1 Umum
Pasal 93
Izin usaha angkutan di perairan terdiri atas: a. izin usaha angkutan laut; b. izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat; c. izin usaha angkutan sungai dan danau; dan d. izin usaha angkutan penyeberangan.
Paragraf 2 Izin Usaha Angkutan Laut
Pasal 94
(1)
Izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 huruf a diberikan oleh:
a. Menteri bagi badan usaha yang melakukan kegiatan
pada
lintas
pelabuhan
antarprovinsi
dan
internasional;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan
usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan
beroperasi
pada
lintas
pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha
yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan
beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota.
(2) Izin . . .
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akta pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki penanggung jawab; d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang; dan e. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); b. memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); c. memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau d. memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 95
(1)
Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut, badan
usaha
mengajukan
permohonan
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan ayat
(4).
(2) Berdasarkan . . .
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan laut.
Pasal 96
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut yang memiliki kapal berbendera Indonesia paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan angkutan laut patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
Pasal 97
(1) Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut; b. melakukan . . .
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan; c. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyediakan fasilitas untuk angkutan pos; e. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggungjawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut; f. memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut; g. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan; dan h. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut.
(2)
Pemegang
izin
perusahaan
angkutan
laut
dalam
melakukan kegiatan usahanya, wajib menyampaikan
laporan:
a. perkembangan
komposisi
kepemilikan
modal
perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun kepada pejabat pemberi izin;
b. kinerja keuangan perusahaan paling lama 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun kepada pejabat pemberi
izin;
c. kedatangan dan keberangkatan kapal (LK3), daftar
muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat;
d. bulanan
kegiatan
kunjungan
kapal
kepada
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit
Penyelenggara Pelabuhan setempat, paling lama
dalam 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya
yang
merupakan
rekapitulasi
dari
laporan
kedatangan dan keberangkatan kapal; dan
e. tahunan
kegiatan
perusahaan
kepada
pejabat
pemberi izin, paling lama tanggal 1 Februari pada
tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari
realisasi perjalanan kapal.
Pasal 98 . . .
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha angkutan laut diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Pasal 99
(1)
Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf b diberikan oleh:
a. gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang
berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota
dalam
wilayah
provinsi,
pelabuhan
antarprovinsi,
dan
pelabuhan
internasional; atau
b. bupati/walikota
yang
bersangkutan
bagi
orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha
yang
berdomisili
dalam
wilayah
kabupaten/kota
dan
beroperasi
pada
lintas
pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat; b. memiliki nomor pokok wajib pajak; c. memiliki penanggung jawab; d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan e. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar.
(4) Persyaratan . . .
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. kapal layar (KL) berbendera Indonesia yang laik laut
dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin;
b. kapal layar motor (KLM) tradisional berbendera
Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan
GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan
oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan
motor sebagai tenaga penggerak bantu; atau
c. kapal motor (KM) berbendera Indonesia yang laik laut
berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonnage)
serta paling besar GT 35 (tiga puluh lima Gross
Tonnage) yang dibuktikan dengan salinan grosse akta,
surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal yang
masih berlaku.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 100
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut pelayaran- rakyat, orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan . . .
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah terpenuhi, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat.
(6) Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh gubernur atau bupati/walikota secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Pasal 101
(1)
Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan
ketentuan
yang
telah
ditetapkan
dalam izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat;
b. melakukan
kegiatan
operasional
secara
terus
menerus paling lama 6 (enam) bulan setelah izin
usaha diterbitkan;
c. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran serta ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin apabila terjadi perubahan nama direktur atau
penanggung
jawab
atau
pemilik
dan
domisili
perusahaan, nomor pokok wajib pajak perusahaan
serta status kepemilikan kapalnya paling lama 14
(empat belas) hari setelah terjadi perubahan;
e. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin semua data kapal milik atau kapal yang
dioperasikan; dan
f.
melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin setiap pembukaan kantor cabang.
(2) Pemegang izin perusahaan angkutan laut pelayaran- rakyat dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menyampaikan:
a. rencana . . .
a. rencana kedatangan kapal paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan dan keberangkatan kapal setelah pemuatan/pembongkaran selesai dilakukan dan menyelesaikan kewajiban lainnya di pelabuhan kepada Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat; b. laporan bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal; c. realisasi perjalanan kapal kepada pejabat pemberi izin bagi kapal dengan trayek tetap dan teratur paling lama 14 (empat belas) hari sejak kapal menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage), sedangkan bagi kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur pada setiap 1 (satu) bulan; dan d. laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin dengan tembusan kepada Menteri paling lama tanggal 1 Februari pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi perjalanan kapal.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
Pasal 103
(1)
Izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf c diberikan oleh:
a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
untuk orang perseorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; atau
b. bupati/walikota,
sesuai
dengan
domisili
orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha.
(2) Izin . . .
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia perorangan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak; c. memiliki penanggungjawab; d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan e. pernyataan tertulis sanggup memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan sungai dan danau masih menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal 104
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan sungai dan danau, setiap orang atau badan usaha mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan sungai dan danau dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) belum terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam . . .
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan sungai dan danau.
Pasal 105
(1) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5), kapal yang akan dioperasikan wajib memiliki izin trayek.
(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri, untuk kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara; b. gubernur, untuk kapal yang melayani trayek antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan; atau c. bupati/walikota, untuk kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memiliki kapal yang laik laut yang dibuktikan dengan grosse akta dan dilengkapi dengan rencana pola trayek.
(4) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha dan izin trayek kapal angkutan sungai dan danau diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Izin Usaha Angkutan Penyeberangan
Pasal 107
(1)
Izin
usaha
angkutan
penyeberangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf d diberikan oleh:
a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha.
(2) Izin . . .
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akta pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki penanggung jawab; d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; e. pernyataan tertulis sanggup memiliki kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal; dan f. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan penyeberangan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal 108
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan penyeberangan, badan usaha mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan penyeberangan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) belum terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam . . .
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan penyeberangan.
Pasal 109
(1) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (5), kapal yang akan dioperasikan wajib memiliki persetujuan pengoperasian kapal.
(2) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara; b. gubernur, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; atau c. bupati/walikota, untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam kabupaten/kota provinsi.
(3) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memiliki kapal yang laik laut yang dibuktikan dengan grosse akta.
(4) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 110
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha dan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Paragraf 1 Umum
Pasal 111
Izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan terdiri atas: a. izin usaha bongkar muat barang; b. izin usaha jasa pengurusan transportasi; c. izin usaha angkutan perairan pelabuhan; d. izin . . .
d. izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut; e. izin usaha tally mandiri; f. izin usaha depo peti kemas; g. izin usaha pengelolaan kapal; h. izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal; i. izin usaha keagenan awak kapal; j. izin usaha keagenan kapal; dan k. izin usaha perawatan dan perbaikan kapal.
Paragraf 2 Izin Usaha Bongkar Muat Barang
Pasal 112
(1) Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf a diberikan oleh gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. memiliki akta pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri
maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili
perusahaan dari instansi yang berwenang;
f.
memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika
atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga; dan
g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari
Otoritas
Pelabuhan
atau
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
terhadap
keseimbangan
penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar
muat.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat berupa: a. forklift;
b. pallet . . .
b. pallet; c. ship side-net; d. rope sling; e. rope net; dan f. wire net.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama perusahaan bongkar muat masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(6) Izin usaha bongkar muat barang yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Pasal 113
(1) Untuk memperoleh izin usaha bongkar muat barang, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha bongkar muat barang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha bongkar muat barang.
Pasal 114 . . .
Pasal 114
Perusahaan bongkar muat yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 1 (satu) hari sebelum kapal tiba di pelabuhan; e. menyampaikan laporan bulanan kegiatan bongkar muat barang kepada pemberi izin dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya; f. melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin dengan tembusan kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya; g. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada pemberi izin untuk dilakukan penyesuaian; dan h. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
Pasal 115
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan bongkar muat asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan bongkar muat nasional.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan bongkar muat patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
(3) Perusahaan . . .
(3) Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang hanya pada pelabuhan utama di satu wilayah provinsi.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha bongkar muat barang diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Pasal 117
(1) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf b diberikan oleh gubernur tempat perusahaan berdomisili.
(2)
Izin
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. memiliki modal usaha;
d. memiliki penanggung jawab;
e. memiliki
peralatan
yang
cukup
sesuai
dengan
perkembangan teknologi;
f.
memiliki tenaga ahli yang sesuai; dan
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan jasa pengurusan transportasi masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(4) Izin usaha jasa pengurusan transportasi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Pasal 118
(1) Untuk memperoleh izin usaha jasa pengurusan transportasi, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2).
(2) Berdasarkan . . .
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha jasa pengurusan transportasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha jasa pengurusan transportasi.
Pasal 119
Perusahaan
jasa
pengurusan
transportasi
yang
telah
mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggungjawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau
domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f.
melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.
Pasal 120
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan jasa pengurusan transportasi asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan jasa pengurusan transportasi nasional. (2) Batasan . . .
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan jasa pengurusan transportasi patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
Pasal 121
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha jasa pengurusan transportasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Pasal 122
(1) Izin usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c diberikan oleh gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki tenaga ahli yang sesuai; f. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan.
(5) Izin . . .
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan perairan pelabuhan masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(6) Izin usaha angkutan perairan pelabuhan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Pasal 123
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan perairan pelabuhan, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan perairan pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha angkutan perairan pelabuhan.
Pasal 124
Perusahaan usaha angkutan perairan pelabuhan yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan . . .
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pemberi izin; e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
Pasal 125
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha angkutan perairan pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan
Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut
Pasal 126
(1) Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf d diberikan oleh gubernur pada tempat perusahaan berdomisili.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi; f. memiliki tenaga ahli yang sesuai; g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh gubernur.
(4) Izin . . .
(4) Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Pasal 127
(1) Untuk memperoleh izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.
Pasal 128
Perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi . . .
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan kepada pemberi izin; e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan f. melaporkan setiap pembukaan kantor cabang.
Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6 Izin Usaha Tally Mandiri
Pasal 130
(1) Izin usaha tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf e diberikan oleh gubernur pada tempat perusahaan berdomisili.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki peralatan yang sesuai dengan perkembangan teknologi; f. memiliki tenaga ahli yang sesuai; g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggaran pelabuhan setempat.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan tally mandiri masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(4) Izin . . .
(4) Izin usaha tally mandiri yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Pasal 131
(1) Untuk memperoleh izin usaha tally mandiri, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha tally mandiri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha tally mandiri.
Pasal 132
Perusahaan tally mandiri yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pemberi izin; e. melaporkan . . .
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
Pasal 133
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha tally mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7 Izin Usaha Depo Peti Kemas
Pasal 134
(1) Izin usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf f diberikan oleh gubernur pada tempat perusahaan berdomisili.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; f. memiliki persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, termasuk di dalamnya kajian lalu lintas; g. memiliki rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota setempat; dan h. memiliki izin gangguan dan perlindungan masyarakat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. menguasai lahan yang dibuktikan:
hak penguasaan atau kepemilikan untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan; dan
kerja sama . . .
kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan. b. memiliki peralatan paling sedikit meliputi:
reach stacker;
top loader;
side loader; dan
forklift. c. memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika, ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga, atau ahli manajemen transportasi laut.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan depo peti kemas masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(6) Izin usaha depo peti kemas yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
Pasal 135
(1) Untuk memperoleh izin usaha depo peti kemas, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha depo peti kemas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam . . .
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi gubernur menerbitkan izin usaha depo peti kemas.
Pasal 136
Perusahaan depo peti kemas yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pemberi izin; e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
Pasal 137
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan depo peti kemas asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan depo peti kemas nasional.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan depo peti kemas patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha depo peti kemas diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8 . . .
Paragraf 8 Izin Usaha Pengelolaan Kapal
Pasal 139
(1) Izin usaha pengelolaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf g diberikan oleh Menteri.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan f. memiliki tenaga ahli yang menguasai bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan pengelolaan kapal masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
Pasal 140
(1) Untuk memperoleh izin usaha pengelolaan kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha pengelolaan kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam . . .
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) telah terpenuhi, Menteri menerbitkan izin usaha pengelolaan kapal.
Pasal 141
Badan usaha pengelolaan kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pemberi izin; e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
Pasal 142
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan pengelolaan kapal asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan pengelolaan kapal nasional.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam badan usaha pengelolaan kapal patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
Pasal 143
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha pengelolaan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 9 . . .
Paragraf 9 Izin Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal
Pasal 144
(1)
Izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf h
diberikan oleh Menteri.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan f. memiliki tenaga ahli di bidang perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa kapal
masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi
setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
Pasal 145
(1) Untuk memperoleh izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) belum
terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan . . .
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) telah terpenuhi, Menteri menerbitkan izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal.
Pasal 146
Perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pemberi izin; e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
Pasal 147
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 10 Izin Usaha Keagenan Awak kapal
Pasal 148
(1) Izin usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf i diberikan oleh Menteri.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki . . .
c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan f. memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan, ahli nautika, dan/atau ahli teknika.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan keagenan awak kapal masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
Pasal 149
(1) Untuk memperoleh izin usaha keagenan awak kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha keagenan awak kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2) telah terpenuhi, Menteri menerbitkan izin usaha keagenan awak kapal.
Pasal 150
Perusahaan keagenan awak kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi . . .
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.
Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha keagenan awak kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 11 Izin Usaha Keagenan Kapal
Pasal 152
(1) Izin usaha keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf j dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Menteri.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan f. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan keagenan kapal masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
Pasal 153
(1)
Untuk memperoleh izin usaha keagenan kapal, badan
usaha mengajukan permohonan kepada Menteri disertai
dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 152 ayat (2).
(2) Berdasarkan . . .
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha keagenan kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) telah terpenuhi Menteri menerbitkan izin usaha keagenan kapal.
Pasal 154
Perusahaan keagenan kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pemberi izin; e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
Pasal 155
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha keagenan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 12 . . .
Paragraf 12 Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
Pasal 156
(1) Izin usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf k diberikan oleh bupati/walikota tempat perusahaan berdomisili.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan f. memiliki tenaga ahli di bidang perawatan dan perbaikan kapal.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan perawatan dan perbaikan kapal masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh bupati/walikota.
Pasal 157
(1) Untuk memperoleh izin usaha perawatan dan perbaikan kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada bupati/walikota disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha perawatan dan perbaikan kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) belum terpenuhi, bupati/walikota mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada bupati/walikota setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam . . .
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) telah terpenuhi bupati/walikota menerbitkan izin usaha perawatan dan perbaikan kapal.
Pasal 158
Perusahaan perawatan dan perbaikan kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pemberi izin; e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang.
Pasal 159
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan perawatan dan perbaikan kapal asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan perawatan dan perbaikan kapal nasional.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan perawatan dan perbaikan kapal patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
Pasal 160
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha perawatan dan perbaikan kapal diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Izin Operasi Angkutan di Perairan
Paragraf 1 Umum
Pasal 161
Izin operasi angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c terdiri atas: a. izin operasi angkutan laut khusus; dan b. izin operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.
Paragraf 2 Izin Operasi Angkutan Laut Khusus
Pasal 162
(1) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf a, pelaksana kegiatan angkutan laut khusus wajib memiliki izin operasi yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki penanggung jawab; d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan e. memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha pokoknya.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran dan tipe kapal disesuaikan dengan jenis usaha pokoknya yang dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal; dan b. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan pelayaran niaga, nautika, dan/atau teknika. (5) Izin . . .
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut khusus masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
Pasal 163
(1) Untuk memperoleh izin operasi angkutan laut khusus, pelaksana kegiatan angkutan laut khusus mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin operasi angkutan laut khusus dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi, Menteri menerbitkan izin operasi angkutan laut khusus.
Pasal 164
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang telah mendapatkan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. memberikan . . .
d. memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau siswa
yang melaksanakan praktek kerja laut;
e. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
f.
melaporkan secara tertulis pengoperasian kapal milik dan
atau kapal charter setiap 3 (tiga) bulan kepada pejabat
pemberi izin;
g. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggungjawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau
domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
h. melaporkan secara tertulis realisasi perjalanan kapal
(voyage report) kepada pejabat pemberi izin.
Pasal 165
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin operasi angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Izin Operasi Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 166
(1) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c, pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin operasi yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan domisili kegiatan usaha pokoknya.
(2)
Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akte pendirian perusahaan bagi yang berbentuk badan usaha; b. memiliki kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara Indonesia; c. memiliki nomor pokok wajib pajak; d. memiliki surat keterangan domisili bagi yang berbentuk badan usaha; dan e. memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha pokoknya. (4) Persyaratan . . .
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran dan tipe kapal disesuaikan dengan jenis usaha pokoknya yang dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal; dan b. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan pelayaran niaga, nautika, dan/atau teknika.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh bupati/walikota.
Pasal 167
(1) Untuk memperoleh izin operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri, pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau mengajukan permohonan kepada bupati/walikota disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bupati/walikota melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, bupati/walikota mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada bupati/walikota setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi bupati/walikota menerbitkan izin operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri. Pasal 168 . . .
Pasal 168
Pelaksana kegiatan angkutan sungai dan danau untuk
kepentingan sendiri yang telah mendapat izin operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
operasinya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 6 (enam) bulan setelah izin operasi
diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan secara tertulis kegiatan operasinya setiap
tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
nama penganggung jawab, pemilik perusahaan, atau
domisili perusahaan.
Pasal 169
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 170
Tarif angkutan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
Pasal 171
Ayat (1)
Huruf a Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan tarif angkutan yang berorientasi kepada kepentingan dan kemampuan (ability to pay) masyarakat luas.
Huruf b Tarif pelayanan kelas non-ekonomi adalah tarif pelayanan angkutan yang berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan pelayanan angkutan laut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 172
(1) Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenis tarif untuk: a. barang yang sesuai bentuk dan sifatnya memerlukan penanganan secara umum; b. barang khusus yang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus antara lain kayu gelondongan, barang curah, rel, dan ternak; c. barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas, dan keadaannya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan yang dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, dan bahan gas; dan d. kendaraan beserta muatannya yang diangkut kapal Ro-Ro.
(3) Struktur tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan: a. kekhususan jenis barang; b. bentuk kemasan; c. volume atau berat barang; dan d. jarak atau waktu tempuh.
Pasal 173
Golongan tarif angkutan barang di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan: a. jenis barang yang diangkut; b. jenis pelayanan; c. klasifikasi; dan d. fasilitas angkutan.
Pasal 174 . . .
Pasal 174
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif angkutan barang di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Tarif Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Pasal 175
(1) Tarif usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jenis tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif bongkar muat barang; b. tarif jasa pengurusan transportasi; c. tarif angkutan perairan pelabuhan; d. tarif penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut; e. tarif tally mandiri; f. tarif depo peti kemas; g. tarif pengelolaan kapal; h. tarif perantara jual beli dan/atau sewa kapal; i. tarif keagenan awak kapal; j. tarif keagenan kapal; dan k. tarif perawatan dan perbaikan kapal.
(3) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen dasar untuk pedoman perhitungan besaran tarif.
(4) Golongan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan jasa, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa terkait.
Pasal 176
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 177
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
(2) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang atau dokumen muatan.
(3) Sebelum melaksanakan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan angkutan di perairan harus memastikan: a. sarana angkutan kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan; b. sarana angkutan kapal telah diisi bahan bakar dan air tawar yang cukup serta dilengkapi dengan pasokan logistik; c. ruang penumpang, ruang muatan, ruang pendingin, dan tempat penyimpanan lain di kapal cukup memadai dan aman untuk ditempati penumpang dan/atau dimuati barang; dan d. cara pemuatan, penanganan, penyimpanan, penumpukan, dan pembongkaran barang dan/atau naik atau turun penumpang dilakukan secara cermat dan berhati-hati.
Pasal 178
(1) Pada saat menyerahkan barang untuk diangkut, pemilik atau pengirim barang harus: a. memberitahu pengangkut mengenai ciri-ciri umum barang yang akan diangkut dan cara penanganannya apabila pengangkut menghendaki demikian; dan b. memberi tanda atau label secara memadai terhadap barang khusus serta barang berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemilik . . .
(2) Pemilik atau pengirim barang bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kebenaran pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perusahaan angkutan di perairan berhak menolak untuk mengangkut barang apabila pemilik barang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 179
Ayat (1) Yang dimaksud “dalam keadaan tertentu” adalah seperti penanggulangan bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan bahaya setelah dinyatakan resmi oleh Pemerintah serta masa puncak angkutan lebaran, natal, dan tahun baru.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku” antara lain Undang-Undang tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.
Pasal 180
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 181
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut; b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut; c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau d. kerugian pihak ketiga. (3) Perusahaan . . .
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Batas tanggung jawab untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Batas tanggung jawab keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Batas tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
Pasal 182
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2)
Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa penyediaan:
a. sarana khusus bagi penyandang cacat untuk naik ke
atau turun dari kapal;
b. sarana khusus bagi penyandang cacat selama di
kapal;
c. sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya
mengharuskan dalam posisi tidur; dan
d. fasilitas khusus bagi penumpang yang mengidap
penyakit menular.
(3) Kemudahan . . .
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas: a. untuk mendapatkan tiket angkutan; dan b. pelayanan untuk naik ke dan turun dari kapal.
(4) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 183
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar fasilitas dan kemudahan bagi penumpang penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 184
(1) Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
menggunakan
kapal
yang
dirancang
khusus
dan
memenuhi persyaratan:
a. penanganan
bongkar
muat,
penumpukan,
dan
penyimpanan
selama
berada
di
kapal
serta
pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di
pelabuhan;
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar,
baik nasional maupun internasional, bagi kapal
khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang
berbahaya yang diangkut.
Pasal 185
(1) Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) dapat berupa: a. kayu gelondongan; b. barang curah; c. rel; dan d. ternak. (2) Barang . . .
(2)
Barang
berbahaya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 184 ayat (1) berbentuk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas.
Pasal 186
Barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut: a. bahan atau barang peledak (explosive); b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified, or dissolved under pressure); c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids); d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids); e. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances); f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances); g. bahan atau barang radioaktif (radioactive material); h. bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan i. berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
Pasal 187
Penanganan pengangkutan, penumpukan, penyimpanan, dan bongkar muat barang khusus dan barang berbahaya dari dan ke kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan.
Pasal 188
Pemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar sebelum kapal pengangkut barang khusus dan/atau barang berbahaya tiba di pelabuhan.
Pasal 189 . . .
Pasal 189
Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang khusus dan barang berbahaya untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan barang berbahaya di pelabuhan.
Pasal 190
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan dan penanganan di pelabuhan terhadap barang khusus dan barang berbahaya diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 191
Ayat (1) Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait termasuk sektor perdagangan, keuangan, perindustrian, energi dan sumber daya mineral, serta pendidikan dan pelatihan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pangsa muatan yang wajar” adalah
bahwa wajar tidak selalu dalam arti memperoleh bagian yang
sama (equal share), tetapi memperoleh pangsa sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
misalnya dalam perjanjian bilateral, konvensi internasional yang
diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya.
Khusus untuk barang milik Pemerintah perlu diupayakan agar
pengangkutannya dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut
nasional.
Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing untuk menetapkan perjanjian perolehan pangsa muatan (fair share agreement).
Pasal 192
(1)
Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) wajib
dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang
antara pemilik barang dan pemilik kapal; dan
c. memberikan . . .
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan di perairan.
(2)
Pemberian
fasilitas
pembiayaan
dan
perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan
lembaga
keuangan
non-bank
khusus untuk pembiayaan pengadaan armada niaga
nasional;
b. memfasilitasi
tersedianya
pembiayaan
bagi
pengembangan armada niaga nasional, baik yang
berasal dari perbankan maupun lembaga keuangan
non-bank, dengan kondisi pinjaman yang menarik;
dan
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan
pengadaan armada angkutan perairan nasional.
(3) Fasilitas Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan Pemerintah dengan: a. mewajibkan pengangkutan barang atau muatan impor milik Pemerintah yang pengadaannya dilakukan oleh importir menggunakan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan perairan nasional; dan b. memfasilitasi agar syarat perdagangan muatan ekspor untuk jenis muatan atau barang tertentu sehingga pengangkutannya dilakukan oleh perusahaan angkutan perairan nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
(4) Pemberian jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan bahan bakar minyak sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dan melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri.
Pasal 193
Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) wajib dilakukan Pemerintah dengan: a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu; b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasional;
c. mengembangkan . . .
c. mengembangkan standarisasi dan komponen kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi; d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal; e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri; f. membangun kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; g. membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan h. memelihara dan mereparasi kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pasal 194
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pengadaan armada niaga nasional, fasilitas Pemerintah dalam pemberdayaan industri pelayaran nasional dan perkuatan industri perkapalan nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 195
(1) Sistem informasi angkutan di perairan mencakup pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi angkutan di perairan.
(2)
Sistem informasi angkutan di perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk:
a. mendukung operasional angkutan di perairan;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
publik; dan
c. mendukung
perumusan
kebijakan
di
bidang
angkutan di perairan.
(3) Sistem . . .
(3) Sistem informasi angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Menteri, untuk sistem informasi angkutan di perairan pada tingkat nasional; b. gubernur, untuk sistem informasi angkutan di perairan pada tingkat provinsi; atau c. bupati/walikota, untuk sistem informasi angkutan di perairan pada tingkat kabupaten/kota.
(4) Penyelenggaraan sistem informasi angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 196
Penyelenggaraan sistem informasi angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 197
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengevaluasi laporan bulanan yang disampaikan oleh perusahaan angkutan di perairan dan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
(2) Hasil evaluasi yang dilakukan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 198
Menteri berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, mengolah data dan informasi untuk dijadikan sebagai bahan informasi angkutan di perairan kepada masyarakat.
Pasal 199 . . .
Pasal 199
(1)
Sistem informasi angkutan di perairan paling sedikit
memuat:
a. perusahaan angkutan di perairan;
b. kegiatan operasional angkutan di perairan;
c. armada dan kapasitas ruang kapal nasional;
d. jaringan trayek angkutan di perairan;
e. volume muatan berdasarkan jenis muatan dan
pangsa muatan kapal nasional;
f.
pergerakan operasional kapal berdasarkan jenis
muatan;
g. usaha dan kegiatan jasa terkait dengan angkutan di
perairan;
h. tarif angkutan di perairan;
i.
sumber daya manusia di bidang angkutan di
perairan;
j.
peraturan perundang-undangan di bidang angkutan
di perairan; dan
k. pelayanan publik di bidang angkutan di perairan.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam sistem informasi manajemen angkutan di perairan termasuk Informasi Muatan dan Ruang Kapal.
Pasal 200
(1) Data dan informasi angkutan di perairan didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat di akses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
Pasal 201
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan data dan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 202
(1) Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 14, Pasal 16 ayat (2), Pasal 26 ayat (4), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (3), Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 101 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 105 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115, Pasal 119, Pasal 120 ayat (2), Pasal 124, Pasal 128, Pasal 132, Pasal 136, Pasal 137 ayat (2), Pasal 142, Pasal 146, Pasal 150, Pasal 154, Pasal 158, Pasal 159 ayat (2), Pasal 164, Pasal 168, Pasal 177 ayat (1), Pasal 182 ayat (1), atau Pasal 188 dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 203
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (2) dikenai sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(3) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Izin . . .
(4) Izin dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
Pasal 204
(1) Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) atau Pasal 109 ayat (1), selain dikenai sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (2) huruf c, dikenai sanksi denda administratif paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 205
Perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Certificate of Owner’s Representative.
Pasal 206
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 207
Bagi perusahaan angkutan di perairan dan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, wajib menyesuaikan perizinannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 208
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai angkutan di perairan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 209
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 210
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 26
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
Setio Sapto Nugroho
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2010
TENTANG
ANGKUTAN DI PERAIRAN
I. UMUM
Angkutan di perairan, sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, memiliki peranan yang sangat penting dalam memperlancar roda perekonomian, memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antarbangsa.
Angkutan di perairan memiliki fungsi yang strategis, yaitu menunjang kegiatan perdagangan dan perekonomian (ship follows the trade) serta merangsang pertumbuhan perekonomian dan wilayah (ship promotes the trade), sehingga angkutan di perairan berfungsi sebagai infrastruktur yang srategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Penyelenggaraan fungsi strategis tersebut dapat mendukung perwujudan wawasan nusantara, meningkatkan ekspor dan impor sehingga dapat meningkatkan penerimaan devisa negara, dan membuka kesempatan kerja, sehingga angkutan di perairan dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penyelenggaraan angkutan di perairan dilaksanakan dengan cara: a. memberlakukan azas cabotage secara konsekuen dan konsisten agar perusahaan angkutan perairan nasional dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri; b. mengembangkan angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dengan pelayaran-perintis dan penugasan; c. menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pemberdayaan dan kemandirian industri angkutan perairan nasional;
d. mengembangkan . . .
d. mengembangkan industri jasa terkait untuk menunjang kelancaran kegiatan angkutan di perairan; dan e. mengembangkan sistem informasi angkutan di perairan secara terpadu yang mengikutsertakan semua pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menyusun Peraturan Pemerintah tentang Angkutan di Perairan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur mengenai kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, angkutan penyeberangan, angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, kegiatan jasa terkait dengan angkutan di perairan, perizinan, penarifan, kewajiban dan tanggung jawab pengangkut, pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya, pemberdayaan industri angkutan perairan, sistem informasi angkutan di perairan, dan sanksi administratif.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk efisiensi, efektifitas, dan kelancaran pelaksanaan verifikasi dan validasi data tenaga honorer, perlu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4192);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4743);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005:
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
