PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 25
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkutan barang impor milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus menggunakan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(3)
Dalam hal jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera
Indonesia
untuk
melayani
kegiatan
angkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia,
perusahaan angkutan laut nasional dapat menggunakan
kapal asing.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Kegiatan Trayek Angkutan Laut Luar Negeri
