PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 31
Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum dilarang menggunakan ruang kapal asing yang diageninya, baik sebagian maupun keseluruhan, untuk mengangkut muatan dalam negeri.
