PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 150
Perusahaan keagenan awak kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi . . .
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggung
jawab
dan/atau
pemilik
perusahaan
dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.
