Pasal 157
(1) Untuk memperoleh izin usaha perawatan dan perbaikan kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada bupati/walikota disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha perawatan dan perbaikan kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) belum terpenuhi, bupati/walikota mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada bupati/walikota setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam . . .
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) telah terpenuhi bupati/walikota menerbitkan izin usaha perawatan dan perbaikan kapal.
