PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 156
(1) Izin usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf k diberikan oleh bupati/walikota tempat perusahaan berdomisili.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan f. memiliki tenaga ahli di bidang perawatan dan perbaikan kapal.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan perawatan dan perbaikan kapal masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh bupati/walikota.
