PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 189
Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang khusus dan barang berbahaya untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan barang berbahaya di pelabuhan.
