PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 188
Pemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar sebelum kapal pengangkut barang khusus dan/atau barang berbahaya tiba di pelabuhan.
Pasal 189 . . .
