PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 187
Penanganan pengangkutan, penumpukan, penyimpanan, dan bongkar muat barang khusus dan barang berbahaya dari dan ke kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan.
