PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 186
Barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut: a. bahan atau barang peledak (explosive); b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified, or dissolved under pressure); c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids); d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids); e. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances); f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances); g. bahan atau barang radioaktif (radioactive material); h. bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan i. berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
