PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 48
(1) Armada angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan pada jaringan trayek angkutan dalam negeri dan trayek lintas batas, baik dengan trayek tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat yang menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(3)
Kegiatan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
yang
menggunakan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (2) huruf c dilakukan dengan trayek tetap dan
teratur.
