PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 49
Perusahaan pelayaran-rakyat dalam melakukan kegiatan
angkutan
laut
secara
tidak
tetap
dan
tidak
teratur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dapat
mengangkut muatan:
a. barang umum;
b. barang curah kering dan/atau curah cair; dan/atau
c. barang yang sejenis, dalam jumlah tertentu, sesuai
dengan kondisi kapal pelayaran-rakyat.
