PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 50
(1) Keagenan kapal perusahaan pelayaran-rakyat hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran-rakyat.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan pelayaran-rakyat di suatu pelabuhan, perusahaan pelayaran-rakyat dapat menunjuk perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional.
