Pasal 47
(1) Menteri melakukan pembinaan angkutan laut pelayaran- rakyat agar kehidupan usaha dan peranan penting angkutan laut pelayaran-rakyat tetap terpelihara sebagai bagian dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk: a. meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau; b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja; dan c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional.
(3)
Pengembangan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. peningkatan keterampilan sumber daya manusia bagi
pengusaha dan awak kapal di bidang nautis, teknis,
radio,
serta
pengetahuan
kepelautan
melalui
pendidikan/pelatihan
kepelautan
yang
diselenggarakan
termasuk
di
pelabuhan
sentra
pelayaran-rakyat;
b. peningkatan
keterampilan
manajemen
bagi
perusahaan
berupa
pendidikan
di
bidang
ketatalaksanaan pelayaran niaga tingkat dasar di
pelabuhan sentra pelayaran-rakyat;
c. penetapan standarisasi bentuk, ukuran, konstruksi,
dan tipe kapal disesuaikan dengan daerah dan/atau
rute pelayaran yang memiliki alur dengan kedalaman
terbatas termasuk sungai dan danau yang dapat
dipertanggungjawabkan
baik
dari
segi
ekonomi
maupun dari segi kelaiklautan kapalnya; dan
d. kemudahan . . .
d. kemudahan dalam hal pendirian usaha, operasional, dan penyiapan fasilitas pelabuhan serta keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
