PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 46
Kegiatan
angkutan
laut
pelayaran-rakyat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) termasuk di dalamnya
kegiatan bongkar muat serta kegiatan ekspedisi muatan kapal
laut, yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama.
