Pasal 101
(1)
Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan
ketentuan
yang
telah
ditetapkan
dalam izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat;
b. melakukan
kegiatan
operasional
secara
terus
menerus paling lama 6 (enam) bulan setelah izin
usaha diterbitkan;
c. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran serta ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin apabila terjadi perubahan nama direktur atau
penanggung
jawab
atau
pemilik
dan
domisili
perusahaan, nomor pokok wajib pajak perusahaan
serta status kepemilikan kapalnya paling lama 14
(empat belas) hari setelah terjadi perubahan;
e. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin semua data kapal milik atau kapal yang
dioperasikan; dan
f.
melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi
izin setiap pembukaan kantor cabang.
(2) Pemegang izin perusahaan angkutan laut pelayaran- rakyat dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menyampaikan:
a. rencana . . .
a. rencana kedatangan kapal paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan dan keberangkatan kapal setelah pemuatan/pembongkaran selesai dilakukan dan menyelesaikan kewajiban lainnya di pelabuhan kepada Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat; b. laporan bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal; c. realisasi perjalanan kapal kepada pejabat pemberi izin bagi kapal dengan trayek tetap dan teratur paling lama 14 (empat belas) hari sejak kapal menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage), sedangkan bagi kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur pada setiap 1 (satu) bulan; dan d. laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin dengan tembusan kepada Menteri paling lama tanggal 1 Februari pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi perjalanan kapal.
