Pasal 100
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan laut pelayaran- rakyat, orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan . . .
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah terpenuhi, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat.
(6) Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh gubernur atau bupati/walikota secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
