Pasal 99
(1)
Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 huruf b diberikan oleh:
a. gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang
berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota
dalam
wilayah
provinsi,
pelabuhan
antarprovinsi,
dan
pelabuhan
internasional; atau
b. bupati/walikota
yang
bersangkutan
bagi
orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha
yang
berdomisili
dalam
wilayah
kabupaten/kota
dan
beroperasi
pada
lintas
pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha atau kartu tanda penduduk bagi orang perseorangan warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat; b. memiliki nomor pokok wajib pajak; c. memiliki penanggung jawab; d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan e. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar.
(4) Persyaratan . . .
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. kapal layar (KL) berbendera Indonesia yang laik laut
dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin;
b. kapal layar motor (KLM) tradisional berbendera
Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan
GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan
oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan
motor sebagai tenaga penggerak bantu; atau
c. kapal motor (KM) berbendera Indonesia yang laik laut
berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonnage)
serta paling besar GT 35 (tiga puluh lima Gross
Tonnage) yang dibuktikan dengan salinan grosse akta,
surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal yang
masih berlaku.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
