Pasal 109
(1) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (5), kapal yang akan dioperasikan wajib memiliki persetujuan pengoperasian kapal.
(2) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara; b. gubernur, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; atau c. bupati/walikota, untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam kabupaten/kota provinsi.
(3) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memiliki kapal yang laik laut yang dibuktikan dengan grosse akta.
(4) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
