PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 200
(1) Data dan informasi angkutan di perairan didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat di akses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
