Pasal 199
(1)
Sistem informasi angkutan di perairan paling sedikit
memuat:
a. perusahaan angkutan di perairan;
b. kegiatan operasional angkutan di perairan;
c. armada dan kapasitas ruang kapal nasional;
d. jaringan trayek angkutan di perairan;
e. volume muatan berdasarkan jenis muatan dan
pangsa muatan kapal nasional;
f.
pergerakan operasional kapal berdasarkan jenis
muatan;
g. usaha dan kegiatan jasa terkait dengan angkutan di
perairan;
h. tarif angkutan di perairan;
i.
sumber daya manusia di bidang angkutan di
perairan;
j.
peraturan perundang-undangan di bidang angkutan
di perairan; dan
k. pelayanan publik di bidang angkutan di perairan.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam sistem informasi manajemen angkutan di perairan termasuk Informasi Muatan dan Ruang Kapal.
