Pasal 52
(1)
Angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
a. angkutan sungai dan danau di dalam negeri;
b. angkutan sungai dan danau antara negara Republik
Indonesia dengan negara tetangga; dan
c. angkutan sungai dan danau untuk kepentingan
sendiri.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dilakukan di laut, kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
Bagian Kedua
Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau di Dalam Negeri
