Pasal 53
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan menggunakan: a. trayek tetap dan teratur; dan b. trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam jaringan trayek.
(3) Jaringan . . .
(3) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk trayek antarprovinsi; b. gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan c. bupati/walikota, untuk trayek dalam kabupaten/kota.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan: a. pengembangan wilayah potensi angkutan; dan b. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.
(5)
Penetapan jaringan trayek angkutan sungai dan danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah
memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional;
b. adanya kebutuhan angkutan;
c. rencana dan/atau ketersediaan pelabuhan sungai
dan danau;
d. ketersediaan
kapal
sungai
dan
danau
dengan
spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan
pada trayek yang akan dilayani; dan
e. potensi perekonomian daerah.
(6) Jaringan trayek angkutan sungai dan danau di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, digambarkan dalam peta jaringan dan diumumkan oleh Menteri.
