Pasal 162
(1) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf a, pelaksana kegiatan angkutan laut khusus wajib memiliki izin operasi yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki penanggung jawab; d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan e. memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha pokoknya.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran dan tipe kapal disesuaikan dengan jenis usaha pokoknya yang dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal; dan b. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan pelayaran niaga, nautika, dan/atau teknika. (5) Izin . . .
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut khusus masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
