PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 161
Izin operasi angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c terdiri atas: a. izin operasi angkutan laut khusus; dan b. izin operasi angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.
Paragraf 2 Izin Operasi Angkutan Laut Khusus
