Pasal 163
(1) Untuk memperoleh izin operasi angkutan laut khusus, pelaksana kegiatan angkutan laut khusus mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin operasi angkutan laut khusus dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, Menteri mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Menteri setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi, Menteri menerbitkan izin operasi angkutan laut khusus.
