Pasal 164
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang telah mendapatkan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. memberikan . . .
d. memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau siswa
yang melaksanakan praktek kerja laut;
e. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
f.
melaporkan secara tertulis pengoperasian kapal milik dan
atau kapal charter setiap 3 (tiga) bulan kepada pejabat
pemberi izin;
g. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggungjawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau
domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
h. melaporkan secara tertulis realisasi perjalanan kapal
(voyage report) kepada pejabat pemberi izin.
