Pasal 126
(1) Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf d diberikan oleh gubernur pada tempat perusahaan berdomisili.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. memiliki peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi; f. memiliki tenaga ahli yang sesuai; g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut masih
menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2
(dua) tahun sekali oleh gubernur.
(4) Izin . . .
(4) Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
