PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 125
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha angkutan perairan pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan
Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut
