Pasal 127
(1) Untuk memperoleh izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.
