PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 128
Perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi . . .
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan kepada pemberi izin; e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan f. melaporkan setiap pembukaan kantor cabang.
