Pasal 175
(1) Tarif usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jenis tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif bongkar muat barang; b. tarif jasa pengurusan transportasi; c. tarif angkutan perairan pelabuhan; d. tarif penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut; e. tarif tally mandiri; f. tarif depo peti kemas; g. tarif pengelolaan kapal; h. tarif perantara jual beli dan/atau sewa kapal; i. tarif keagenan awak kapal; j. tarif keagenan kapal; dan k. tarif perawatan dan perbaikan kapal.
(3) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen dasar untuk pedoman perhitungan besaran tarif.
(4) Golongan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan jasa, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa terkait.
