Pasal 64
(1) Kegiatan angkutan penyeberangan antara negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. adanya kebutuhan angkutan penyeberangan dari negara Republik Indonesia ke negara tetangga atau sebaliknya; dan b. tersedianya fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang terletak berdekatan dengan batas wilayah negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.
(3) Angkutan . . .
(3) Angkutan penyeberangan yang dilakukan antara 2 (dua) negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara tetangga yang bersangkutan.
Bagian Keempat Penempatan Kapal
