PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 65
Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada lintas
penyeberangan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. adanya kebutuhan angkutan penyeberangan; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk
melayani
angkutan
penyeberangan/terminal
penyeberangan.
