Pasal 66
(1)
Penempatan kapal yang akan dioperasikan pada setiap
lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. spesifikasi teknis lintas;
b. spesifikasi teknis kapal;
c. persyaratan
pelayanan
minimal
angkutan
penyeberangan;
d. fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk
melayani angkutan penyeberangan atau terminal
penyeberangan; dan
e. keseimbangan
antara
kebutuhan
penyedia
dan
pengguna jasa angkutan.
(2) Spesifikasi teknis lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kondisi lintasan; b. perkiraan kapasitas lintas; c. kemampuan pelayanan alur; dan d. spesifikasi teknis terminal penyeberangan atau pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
(3) Spesifikasi teknis kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ukuran kapal; b. pintu rampa; c. kecepatan kapal; dan d. mesin bantu sandar. (4) Persyaratan . . .
(4) Persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. persyaratan usaha; dan b. persyaratan pelayanan.
(5) Fasilitas pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi: a. jumlah dan jenis fasilitas sandar kapal; b. kolam pelabuhan; dan c. fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan.
(6) Keseimbangan antara kebutuhan penyedia dan pengguna jasa angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan keseimbangan antara permintaan jasa angkutan dengan sarana angkutan yang tersedia.
