Pasal 67
(1)
Untuk penambahan kapasitas angkut pada setiap lintas
penyeberangan, penempatan kapal dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. faktor
muat
rata-rata
kapal
pada
lintas
penyeberangan mencapai paling sedikit 65% (enam
puluh lima per seratus) dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun;
b. kapal yang ditempatkan tidak dapat memenuhi
jumlah muatan yang ada;
c. jumlah kapal yang beroperasi kurang dari jumlah
kapal
yang
diizinkan
melayani
lintas
yang
bersangkutan;
d. kapasitas prasarana dan fasilitas pelabuhan laut yang
digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan
atau terminal penyeberangan yang tersedia; dan/atau
e. tingkat kemampuan pelayanan alur.
(2) Penambahan kapasitas angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di setiap lintas penyeberangan dilakukan dengan meningkatkan jumlah frekuensi pelayanan kapal.
(3) Dalam hal frekuensi pelayanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah optimal, dapat dilakukan: a. penambahan jumlah kapal; atau b. penggantian kapal dengan ukuran yang lebih besar. (4) Penambahan . . .
(4) Penambahan kapasitas angkut kapal pada setiap lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan faktor muat rata-rata paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) per tahun dengan tidak menambah waktu sandar dan waktu layar dari masing- masing kapal.
