PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 68
(1) Setiap lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui media cetak dan/atau elektronik.
