PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lintas penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kegiatan Angkutan Penyeberangan Antara
Negara Republik Indonesia dan Negara Tetangga
