Pasal 62
(1) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur dalam lintas penyeberangan.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk lintas penyeberangan antarprovinsi; b. gubernur, untuk lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(3)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam menetapkan lintas penyeberangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
harus
mempertimbangkan:
a. pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur
kereta api yang dipisahkan oleh perairan;
b. fungsi sebagai jembatan;
c. hubungan antara dua pelabuhan yang digunakan
untuk melayani angkutan penyeberangan, antara
pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan
penyeberangan dan terminal penyeberangan, dan
antara dua terminal penyeberangan dengan jarak
tertentu;
d. tidak mengangkut barang yang diturunkan dari
kendaraan pengangkutnya;
e. rencana tata ruang wilayah; dan
f.
jaringan
trayek
angkutan
laut
sehingga
dapat
mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan intra-
dan antarmoda.
(4) Penetapan . . .
(4) Penetapan lintas penyeberangan selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional; b. adanya kebutuhan angkutan; c. rencana dan/atau ketersediaan terminal penyeberangan atau pelabuhan; d. ketersediaan kapal penyeberangan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas yang akan dilayani; dan e. potensi perekonomian daerah.
(5) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, digambarkan dalam peta lintas penyeberangan dan diumumkan oleh Menteri.
