PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 120
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan jasa pengurusan transportasi asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan jasa pengurusan transportasi nasional. (2) Batasan . . .
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan jasa pengurusan transportasi patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
