PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 119
Perusahaan
jasa
pengurusan
transportasi
yang
telah
mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin
usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus
paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pelayaran
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada
pemberi izin;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
penanggungjawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau
domisili perusahaan kepada pemberi izin; dan
f.
melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor
cabang.
