Pasal 172
(1) Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenis tarif untuk: a. barang yang sesuai bentuk dan sifatnya memerlukan penanganan secara umum; b. barang khusus yang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus antara lain kayu gelondongan, barang curah, rel, dan ternak; c. barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas, dan keadaannya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan yang dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, dan bahan gas; dan d. kendaraan beserta muatannya yang diangkut kapal Ro-Ro.
(3) Struktur tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan: a. kekhususan jenis barang; b. bentuk kemasan; c. volume atau berat barang; dan d. jarak atau waktu tempuh.
