PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 171
Ayat (1)
Huruf a Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan tarif angkutan yang berorientasi kepada kepentingan dan kemampuan (ability to pay) masyarakat luas.
Huruf b Tarif pelayanan kelas non-ekonomi adalah tarif pelayanan angkutan yang berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan pelayanan angkutan laut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
