PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 173
Golongan tarif angkutan barang di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan: a. jenis barang yang diangkut; b. jenis pelayanan; c. klasifikasi; dan d. fasilitas angkutan.
Pasal 174 . . .
