PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 197
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengevaluasi laporan bulanan yang disampaikan oleh perusahaan angkutan di perairan dan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
(2) Hasil evaluasi yang dilakukan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
