PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 196
Penyelenggaraan sistem informasi angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
